SMK Negeri 1 Girimulyo

Sokomoyo, Jatimulyo, Girimulyo Kulon Progo

SMK Berbasis Budaya dan Lingkungan

Struktur Organisasi

Jum'at, 01 April 2022 ~ Oleh ~ Dilihat 12861 Kali

STRUKTUR ORGANISASI

SMKN 1 GIRIMULYO

 

Tugas Pokok Kepala Sekolah

  1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
    1. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
    2. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
    3. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
    4. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
    5. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
  1. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
    1. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
    2. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
    3. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
    4. Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
    5. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair,  alat laboratorium, perpustakaan.
  1. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
    1. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
    2. Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung  misalnya   pembina   perpustakaan,   pramuka,  OSIS,   Olah     Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
    3. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
    4. Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana  secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
  1. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
    1. Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
    2. Melaksanakan program supervisi.
    3. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
  1. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
    1. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
    2. Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
    3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
    4. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
    5. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
  1. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
    1. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
    2. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar  dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan,   kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.
  1. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
    1. Mampu mengatur lingkungan kerja.
    2. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
    3. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum

Wakil Kepala Sekolah bidang I mempunyai kewenangan dan tanggungjawab membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan kurikulum proses belajar mengajar, dan penjaminan mutu dan pengendalian mutu. Adapun tugas pokok dan fungsi serta uraian tugasnya sebagai berikut :

  1. Menyusun Program Pembelajaran dan Pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Melaksanakan program analisis materi kurikulum.
  4. Menyusun pembagian tugas guru, tenaga kependidikan dan menyusun jadwal pembelajaran.
  5. Menerapkan kriteria kenaikan kelas dan kriteria ketamatan peserta didik
  6. Menyusun dan mengoordinasikan dokumen mutu guru dan kelengkapan mengajar (administrasi kelas dan administrasi piket).
  7. Menyusun program Ulangan Harian (UH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT).
  8. Menyusun dan mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan..
  9. Menyusun program In House Training (IHT) untuk peningkatan efektifitas penerapan kurikulum.
  10. Menyelenggarakan rapat dinas dan rapat koordinasi untuk mengkoordinasi program kerja sekolah.
  11. Memverifikasi pemenuhan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi pembelajaran serta supervisi administrasi akademis..
  13. Menyusun program dan pelaksanaan Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) bagi kelas XII
  14. Menyusun program pelaksanaan Ujian Sekolah  (USEK).
  15. Menyusun jadwal penerimaan Laporan Capaian Hasil Belajar Siswa (Raport) dan Penerimaan STTB/Ijazah, Danun/SKHUN, Sertifikat, dll.
  16. Menyusun laporan pelaksanaan pembelajaran secara berkala.

 

Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan

Wakil Kepala Sekolah bidang II mempunyai kewenangan dan tanggungjawab membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan kesiswaan, bimbingan dan konseling, kultur sekolah, dan lingkungan hidup. Adapun tugas pokok dan fungsi serta uraian tugasnya sebagai berikut :

  1. Menyusun Program Pembinaan Kesiswaan (OSIS), yang meliputi: Kepramukaan,  PMR,  KIR,  UKS,  PKS, Paskibraka, pesantren kilat
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa (OSIS) dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
  3. Menyelenggarakan rapat dinas dan rapat koordinasi untuk mengkoordinasi program kerja sekolah
  4. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, budaya sekolah, keindahan dan kekeluargaan.
  5. Menyusun program pemilihan pengurus OSIS
  6. Memberikan pengarahan dan pembinaan pengurus OSIS sehingga organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  7. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindentil.
  8. Menyusun jadwal Pembina upacara dan mempersiapkan petugas upacara
  9. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon penerima beasiswa.
  10. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah.
  11. Membina dan mengakomodir bakat dan minat siswa untuk lebih berprestasi melalui Ekstra Kurikuler.
  12. Mengatur mutasi siswa
  13. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS)
  14. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
  15. Mendampingi siswa dalam lomba dan berbagai kegiatan kesiswaan lainnya
  16. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.

 

Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana dan Ketenagaan

Wakil Kepala Sekolah bidang III mempunyai kewenangan dan tanggungjawab membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan sarana prasarana dan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Adapun tugas pokok dan fungsi serta uraian tugasnya sebagai berikut:

  1. Menyusun program pengadaan sarana prasarana sekolah
  2. Melakukan inventarisasi barang-barang milik sekolah (Kelas, Bengkel, Laboratorium, Lapangan, dll).
  3. Mengkoordnasi peningkatan dan pendayagunaan pemakaian sarana dan prasarana sekolah.
  4. Menyusun program pemeliharaan dan perawatan barang-barang dan aset sekolah (Pengamanan, Penghapusan, Pengembangan).
  5. Membuat program pengembangan sekolah dalam hubungannya dengan penambahan fasilitas sekolah.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Sekolah
  7. Menyusun program pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Guru dan Tenaga Kependidikan.
  8. Menyelenggarakan rapat dinas dan rapat koordinasi untuk mengkoordinasi program kerja sekolah
  9. Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  10. Menyusun Laporan secara berkala.

 

Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas Hubin

Wakil Kepala Sekolah bidang IV mempunyai kewenangan dan tanggungjawab membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan kerjasama dengan masyarakat, dan dunia kerja/dunia industri. Adapun tugas pokok dan fungsi serta uraian tugasnya sebagai berikut:

  1. Menyusun program kerja pengembangan hubungan masyarakat/hubungan industri/dunia kerja.
  2. Menyelenggarakan rapat dinas dan rapat koordinasi untuk mengkoordinasi program kerja sekolah
  3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
  4. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan Orang Tua/Wali.
  5. Membina dan mengembangkan hubungan antara sekolah dengan Komite Sekolah.
  6. Mengadakan hubungan kerjasama dan menyusun MoU dengan Dunia Usaha dan Industri untuk peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran.
  7. Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga Pemerintah, Dunia Usaha/Dunia Industri/Dunia Kerja, Warga Sekolah dan lembaga sosial lainnya.
  8. Menyusun program dan mengkoordinasi pelaksanaan kunjungan industry dan praktik Industri.
  9. Menyusun program  kegiatan   bakti   sosial,   karya  wisata,   dan   pameran   hasil   pendidikan   (gebyar pendidikan)
  10. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
  11. Menyusun Laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.

 

Kulon Progo, April 2022

Kepala Sekolah

 

 

SAMSUDIN, S.Pd.

KOMENTARI TULISAN INI