SMK Negeri 1 Girimulyo

Sokomoyo, Jatimulyo, Girimulyo Kulon Progo

SMK Berbasis Budaya dan Lingkungan

Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM)

Kamis, 29 Maret 2018 ~ Oleh ~ Dilihat 4724 Kali

VISI DAN MISI PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK dan BISNIS SEPEDA MOTOR (TBSM)

Visi:

“"TERWUJUDNYA  LULUSAN TEKNIK OTOMOTIF SMK NEGERI 1 GIRIMULYO  YANG TRAMPIL DALAM BERKARYA  SERTA DAPAT DISERAP DAN BERSAING DIDUNIA KERJA  “

A. Misi 

  1. Mengembangkan kepribadian akhlak mulia dengan melatih, membimbing, dan mendidik siswa dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Membina dan mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mampu menggali potensi lokal peserta didik
  3. Membina dan meningkatkan tenaga kependidikan yang berkualitas  untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
  4. Menjadikan sarana belajar yang memadai untuk mencapai bembelajaran yang maksimal.
  5. Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif nyaman dan menyenangkan bagi warga sekolah dalam mendukung proses pembelajaran.
  6. Menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualiatas peran sekolah di masyarakat.

 

B. Tujuan Program Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

  1. Membentuk dan mengembangkan sikap dan mental siswa sehingga mampu menjadi manusia yang cedas dan berkarakter.
  2. Membekali peserta didik dengan pengetahuan dan ketrampilan di bidang teknik sepeda motor sehingga mampu menghasilkan lulusan yang profesional di bidang perbengkelan/keteknikan sepeda motor.
  3. Membekali peserta didik sehingga mampu menggunakan perkembangan teknologi dan informasi untuk mendukung bidang teknik sepeda motor

 

C. KEGIATAN JURUSAN 

Pembelajaran Praktek Siswa di bengkel Teknik dan Bisnis Sepeda Motor. Pembelajaran praktek siswa sudah didukung peralatan dan bahan praktek yang memadai.Dari system karburator smpai system injeksi sudah tersedia. Tempat praktek sudah tertata rapi dan  bersih. Di bengkel Praktek Teknik dan Bisnis Sepeda Motor terdapat peraturan yang harus ditaati oleh semua pemakai bengkel.

 

D. TATA TERTIB BENGKEL TEKNIK dan BISNIS SEPEDA MOTOR

  1. Siswa dilarang memasuki bengkel diluar jam praktek yang terjadwal, kecuali ada kepentingan dengan seizin instruktur atau petugas yang lain.
  2. Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan wajib memakai pakaian praktek serta perlengkapan keselamatan kerja yang lain
  3. Sebelum melaksanakan praktek siswa wajib berbaris untuk mendapatkan instruksi/pengarahan dari instruktur/guru praktek, absensi dan berdo’a.
  4. Siswa yang meminjam alat menggunakan kartu pinjam alat dan bertanggung jawab atas alat yang dipinjamnya.
  5. Siswa wajib bekerja/praktek sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh instruktur/guru praktek.
  6. Siswa dilarang memasuki ruang alat (tool room) dan bahan.
  7. Siswa dilarang mengaktifkan hand phone pada saat melaksanakan praktek.
  8. Selama kegiatan praktek siswa dilarang meninggalkan bengkel tanpa seizin instruktur/guru praktek.
  9. Pada jam istirahat semua siswa harus keluar dari bengkel, kecuali mendapatkan izin dari instruktur/guru praktek atau petugas lainnya.
  10. Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan ketenangan dalam ruangan praktek
  11. Siswa harus segera berhenti melaksanakan praktek, 15 menit sebelum jam berakhir praktek selesai atau setelah mendapat instruksi dari instruktur/guru praktek, untuk melakukan pembersihan alat, ruangan praktek serta mengembalikan alat dan bahan seperti semula.
  12. Dilarang mencuci tangan sebelum alat dan ruangan kerja/praktek lengkap dan bersih.
  13. Pengembalian alat harus dalam kondisi baik lengkap sesuai dengan daftar, penjaga alat berhak menolak pengembalian.
  14. Kalau ada kerusakan alat/mesin siswa wajib melapor kepada instruktur/guru praktek.
  15. Untuk mengakhiri kegiatan praktek siswa wajib berbaris untuk mendapatkan intruksi/pengarahan seperlunya dan berdo’a.

 

E. SANKSI-SANKSI

  1. Siswa yang tidak mengindahkan tata tertib dan petunjuk instruktur/guru praktek, tidak diizinkan praktek selama 4 kali berturut-turut.
  2. Apabila mengulang pelanggaran seperti pada poin 1, siswa tersebut tidak diizinkan praktek selama 1 (satu) semester.
  3. Setiap siswa yang menghilangkan dan merusakan peralatan praktek akibat kesalahan prosedur wajib mengganti dengan peralatan yang sama.
  4. Setiap siswa yang sengaja mengambil peralatan, bagian dari mesin atau benda milik orang lain di dalam bengkel diberhentikan dari sekolah.

 

Girimulyo, Juli 2020

Kepala Program Keahlian 

 

 

HARI RAHMANTO, S.Pd.Gr

KOMENTARI TULISAN INI